Jual Obat PCC, Tim Macan Polrestabes Makassar Sikat Pasutri di Jl Urip Sumoharjo
Dalam pengungkapan peredaran obat PCC itu, ada juga dua orang yang diamankan tim Macan dari Satresnarkoba Polrestabes.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Macan Polrestabes Makassar mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) di Jl Urip Sumoharjo, Senin (18/9/2017) malam.
Adalah Sandi (34) dan istrinya, Sulpiana (33). Pasutri asal jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karuwisi, Panakukkang itu ditangkap karena menjual obat PCC.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (19/9/2017).
Kombes Endi mengungkapkan, dalam pengungkapan peredaran obat PCC itu, ada juga dua orang yang diamankan tim Macan dari Satresnarkoba Polrestabes.
"Semua yang tim kami amankan dari lokasi itu ada empat orang, dua adalah pasangan suami istri dan dua lainnya itu diduga sebagai pembeli," ungkap Endi.
Dua terduga kuat pembeli obat PCC itu, hingga kini masih berstatus saksi, MD (15) sebagai buruh bangunan dan juga AD (24) profesi sebagai Wiraswasta.
Kombes Endi, mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu, menjelaskan saat ini tim penyidik Satuan Resnarkoba Makassar masih lakukan pengembangan kasus.
"Sejauh ini pengakuan kami masih melakukan penyelidikan terhadap dua pasangan suami istri ini, soal dari mana obat itu mereka dapatkan," lanjut Endi.
Tim Macan amankan bukti berupa, 130 buah obat G jenis Somadril Compositum atau PCC, 1297 buah G jenis Tramadol, 756 buah G jenis THD, dan 722 buah G jenis Heximer atau Trihexyphenidyl.
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diary Estetika mengungkapkan, untuk sementara pengakuan Pasutri itu, sudah menjual dalam empat bulan ini.
"Pengakuannya seperti itu, katanya obat itu sudah dijual dalam empat bulan ini, soal dimana didapat obatnya, itu masih kita dalami lagi," kata Diary. (*)