Berawal dari DPRD, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor Dinas di Sulbar, Instansi Ini 'Diobok-obok'
Dugaan penyimpangan APBD, jelas Salahuddin, berawal dari perbuatan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulbar yang memasukkan proyek-proyek titipan tanpa m
Penulis: Nurhadi | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 terus bergulir.
Setelah pekan lalu meminta keterangan 30-an pejabat Sulbar, Kejaksaan Tinggi Sulselbar terus bekerja mengungkap kasus ini.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar terkait dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin saat dikonfirmasi kompas.com, Senin (18/9/2017) mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di Sulbar selama 2 hari dari Jumat (15/9/2017) hingga Sabtu (16/9/2017).
Adapun kantor yang digeledah yakni berada di lingkungan Pemprov Sulbar seperti Bappeda, DPRD, Dinas Pendidikan dan beberapa kantor dinas lainnya.
"Penggeledahan selama 2 hari dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulselbar Nomor: PRINT-532/R.4.5/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017. Tim penyidik telah berhasil mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016 yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulbar periode 2014-2019," kata Salahuddin.
Dugaan penyimpangan APBD, jelas Salahuddin, berawal dari perbuatan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulbar yang memasukkan proyek-proyek titipan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
"Proyek yang dikerjakan oleh orang-orang dekat oknum anggota DPRD tersebut dalam kenyataannya banyak ditemukan kurang volume pekerjaan, bahkan terkesan rekayasa karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Termasuk digunakan sebagai feeuntuk para anggota DPRD tersebut yaitu sebesar 10-15 persen," terangnya.
Salahuddin mengungkapkan, dokumen-dokumen yang telah diamankan penyidik langsung disita guna mendukung pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Belum disimpulkan berapa nilai kerugian negaranya, yang pasti indikasi ada dan kita usut. Saat ini penyidik bersama tumpukan dokumen yang disita itu masih sementara perjalanan dari Mamuju, ibu Kota Sulbar menuju Makassar. Ada sekitar 50-an lebih orang yang diperiksa dalam kasus ini, dan puluhan anggota DPRD yang ikut diperiksa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," tuturnya.
30 Pejabat Sudah Diperiksa
Sebanyak 30 Kasubag Program dan Penyusunan Laporan RKA Dispenda Sulbar tahun 2016 telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Selasa (29/8/2017).
Pemanggilan sebagai saksi untuk dimintai keretangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun anggaran 2016.
Pemanggilan tersebut, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sulseslbar dengan nomor Print-500/R.4/Fd.1/08/2017 pertanggal 25 Agustus.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar Salahuddin, saat dikonfirmasi TribunSulbar.com, Rabu (30/8/2017).