Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Daftar Kendaraan Mewah Penunggak Pajak di Makassar, Ada Milik Keluarga Pejabat Lho

Tunggakan pajak kendaraan di Makassar sebesar Rp 43 miliar dari 830.597 total kendaraan di wilayah Samsat Makassar 1.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Saldy/Tribun Timur
Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid, dan Pamin Satu Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah 

Laporan wartawan TRIBUN-TIMUR, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akhir-akhir ini jajaran Samsat Makassar sibuk memburu penunggak pajak, Senin (18/9)

Dari data yang dirilis oleh Samsat Makassar, penunggak pajak jumlahnya tak sedikit.

Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid mengatakan tunggakan pajak kendaraan di Makassar sebesar Rp 43 miliar dari 830.597 total kendaraan di wilayah Samsat Makassar 1.

Dari kendaraan penunggaj itu, tak lepas dari kendaraan mewah milik pejabat pemerintah, pengusaha, dan konglomerat.

Adapun kendaraan mewah yang belum bayar pajak diantaranya :

Hj Rosmiati Natsir (istri Wabup Takalar) mobil Vellfire DD 2 HN dengan tunggakan pajak Rp 75,6 juta, Marwah mobil Jeep Hummer DD 1 DU dengan tunggakan Rp 35,6 juta, H Muhammad Afifuddin mobil Alvard DD 515 OR dengan tunggakan Rp 129 juta, Gracia Maria W mobil Vellfire DD 889 OP dengan tunggakan Rp 37 juta.

Tak hanya itu, sebelumnya Samsat Makassar juga mengumumkan tunggaka pajak atas nama Hj Karmila.
Kendaraan milik H Karmila ini diantaranya Mercedes-Benz dengan tunggakan Rp Rp 231 juta, sedan BMW Rp 14 juta, dan Peugeot Rp 36 juta.

Karena H Karmila sedang di Papua, Samsat Makassar memberikan waktu kepada penunggak ini untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraannya.

"Saat ini kami masih tahap pembinaan dulu," ujar H Karmila.

Olehnya itu, wajib pajak ini diharap untuk patuh kepada undang undang membayar pajak kendaraannya.

Jika dalam masa pembinaan ini penunggak tetap tidak patuh terpaksa dilakukan upaya hukum.

"Kita kasih waktu hingga tiga pekan kedepan, jika mereka tetap tidak patuh terpaksa kami minta pihak kepolisian untuk menilangnya," ujar Harmin.

Sementara itu, Paur STNK Polda Sulsel AKP H Darwis mengatakan operasi patuh dan menyasar para penunggak pajak tindak lanjut dari telegram Mabes Polri, dengan nomor surat Kakorlantas Polri No B/700/II/2017 Korlantas.

Surat telegram ini menurutnya akan memberikan efek jera bagi kendaraan penunggak pajak, pasalnya dalam surat itu disertakan UU no 2 tahun 2002, yang berbunyi penindakan bagi kendaraan penunggak pajak.

"Nah ini yang kami tunggu, selama ini kalau ada penunggak pajak hanya di denda dengan bunga pajak, sekarang itu selain denda mereka juga akan ditilang," ujar AKP H Darwis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved