Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Ancam Segel Apotek Jika Berani Jual Obat PCC

Pemerintah Kota mengerahkan puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk melakukan razia disejumlah Apotek yang dicurigai menjual oba

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar melakukan penyisiran disejumlah toko obat atau apotek di wilayah Makassar, Sabtu (16/09/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar mulai turun tangan mengantisipasi peredaran obat ilegal sejenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodo) pasca ditemukanya ribuan butir obat mirip narkoba Flakka di Jl Korban 40 ribu jiwa, Kecamatan Tallo.

Pemerintah Kota mengerahkan puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk melakukan razia disejumlah Apotek yang dicurigai menjual obat ilegal itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Makassar, Iman Hud mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik Apotek atau toko obat yang ditemukan melakukan penjualan obat jenis PCC itu.

"Kalau ada yang ketadapatan maka akan diberikan sanksi tegas dengan penyegelan Apotek," kata Iman Hud kepada Tribun.

Iman mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada Apotek atau toko obat menjual bebas obat obat daftar G da PCC di Makassar.

Pil PCC mirip narkoba Flakka sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi tanpa melalui resep dokter. Itu dibuktikan dengan kejadian yang baru baru saja terjadi di daerah Kendari. (san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved