Pemkot Makassar Ancam Segel Apotek Jika Berani Jual Obat PCC
Pemerintah Kota mengerahkan puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk melakukan razia disejumlah Apotek yang dicurigai menjual oba
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar mulai turun tangan mengantisipasi peredaran obat ilegal sejenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodo) pasca ditemukanya ribuan butir obat mirip narkoba Flakka di Jl Korban 40 ribu jiwa, Kecamatan Tallo.
Pemerintah Kota mengerahkan puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk melakukan razia disejumlah Apotek yang dicurigai menjual obat ilegal itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Makassar, Iman Hud mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik Apotek atau toko obat yang ditemukan melakukan penjualan obat jenis PCC itu.
"Kalau ada yang ketadapatan maka akan diberikan sanksi tegas dengan penyegelan Apotek," kata Iman Hud kepada Tribun.
Iman mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada Apotek atau toko obat menjual bebas obat obat daftar G da PCC di Makassar.
Pil PCC mirip narkoba Flakka sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi tanpa melalui resep dokter. Itu dibuktikan dengan kejadian yang baru baru saja terjadi di daerah Kendari. (san)