Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa, Danny Pomanto Bakal Dihadirkan di Persidangan
Danny Pomanto bakal dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan pemanggilan terhadap Wali Kota Makassar, Danny Pomanto untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Danny Pomanto bakal dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang kini tengah bergulir di pengadilan.
"Akan diagendakan juga (Wali Kota) tapi kita belum tau kapan pemanggilanya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamaria dan Irma Aryani di Pengadilan Negeri Makassar.
Selain Wali Kota Makassar, JPU juga berencanan menghadirkan pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS), Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Jen Tang rencana dihadirkan karena lahan yang dipersewakan diduga dilakukan pegawainya Rusdi CS dan Jayanti.
Jen Tang disinyalir punya peran dalam kegiatan sewa menyewa lahan seluas 19,999 m2 di Kelurahan Buloa. Nilai sewa diketahui sebesar Rp 500 juta permeter.
"Kita juga akan agendakan, tapi belum tau kapan, karena masih banyak saksi yang mau dihadirkan," paparnya.
Kehadiran Jen Tang dalam perkara ini juga sempat ditanyakan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Bonar Hariandja dan dua hakim anggota Abd Razak dan Cening Budiana.