Ini Awal Pengungkapan Ratusan Ton Pupuk Ilegal di Maros
Polda Sulsel menyegel pabrik semen ilegal yang berada di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangang
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Polda Sulsel menyegel pabrik semen ilegal yang berada di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangang, Kecamatan Bontoa dan di jalan Poros Kostrad, Desa Tenrigangkae, Mandai, Kamis (14/9/2017).
Pengungkapan pabrik pupuk ilegal tersebut berawal dari Enrekang.
Saat Polres Enrekang menemukan adanya pupuk pembenah tanah, merek ADB yang beredar di daerahnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondani mengatakan, pupuk tersebut tidak memiliki izin edar.
Baca: Polda Sulsel Sita 4.100 Zak Pupuk Ilegal di Maros
Berdasarkan label yang terpasang di karung, pupuk tersebut diproduksi di Maros. Polres Enrekang kemudian koordinasikan hal tersebut ke Polda Sulsel.
"Setelah kami menemukan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan pada Selasa kemarin. Saat itu anggota menemukan pabrik yang terletak di Tamangesang," kata Dicky.
Pupuk tersebut diproduksi dengan menggunakan bahan baku berupa batu kapur.
"Batu kapur dihaluskan dengan menggunakan pabrik kemudian dikemas dalam zak," katanya.
Selanjutnya, hasil produksi dijual ke pengecer di Pangkep, Belopa, Luwu Timur, Luwu Utara, Mangkutana dan Enrekang. Setiap zak dijual dengan harga Rp 35 ribu.
"Pupuk ini sangat merugikan warga. Ini pupuk terbuat dari kapur tapi digunakan untuk penyubur tanah. Ini tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/maros_20170914_153017.jpg)