Sekeluarga Terpidana Kasus Pengrusakan Gembok Pagar di Lahan Sendiri Akhirnya Bebas
Dikonfirmasi TribunPangkep.com salah satu anak terpidana, Sulfitri mengaku keluarganya sampai hari ini sehat
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO - Satu keluarga terpidana kasus pengrusakan gembok di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulsel, resmi bebas hari ini di Rutan Kelas II B Pangkep, Rabu (13/9/2017).
Keluarga terpidana tersebut nampak keluar dari rutan dengan raut wajah lega.
Mereka adalah Baharuddin (65) beserta dengan istrinya Nurlaela, Sushanty Bahar, (anak) dan dan Muhamad Aksa (menantu).
Dikonfirmasi TribunPangkep.com salah satu anak terpidana, Sulfitri mengaku keluarganya sampai hari ini sehat dan telah dinyatakan bebas secara resmi setelah menjalani 3 bulan masa tahanan.
"Saya khusus jemput bapak sama ibu dan kakak. Kami terharu dan soal langkah hukum selanjutnya kepada pelapor kami serahkan kepada kuasa hukum," ujarnya.
Keluarga tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengrusakan gembok di depan umum.
Merekapun divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkep dengan hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman lima bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula perseteruan sengketa tanah antara Baharudin dan Rosliman (pelapor).
Dari hasil perseteruan dan sengketa itu Baharuddin memenangkan gugatan perdata terhadap Rosliman.
Namun, pihak pelapor bersikeras tetap mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, Rosliman kemudian memagari tanah tersebut dengan seng.
Baharuddin tidak terima dengan perlakuan Rosliman karena dia punya bukti yang sah kalau tanah itu miliknya.
Akhirnya, Baharuddin bersama keluarganya membongkar gembok pagar dan seng yang memagari area tanah tersebut hingga dia dan sekeluarga dilapor oleh Rosliman.