Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekeluarga Terpidana Kasus Pengrusakan Gembok Pagar di Lahan Sendiri Akhirnya Bebas

Dikonfirmasi TribunPangkep.com salah satu anak terpidana, Sulfitri mengaku keluarganya sampai hari ini sehat

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Satu keluarga terpidana kasus pengrusakan gembok di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulsel resmi bebas hari ini di Rutan Kelas II B Pangkep, Rabu (13/9/2017). 

TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO - Satu keluarga terpidana kasus pengrusakan gembok di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulsel, resmi bebas hari ini di Rutan Kelas II B Pangkep, Rabu (13/9/2017).

Keluarga terpidana tersebut nampak keluar dari rutan dengan raut wajah lega.

Mereka adalah Baharuddin (65) beserta dengan istrinya Nurlaela, Sushanty Bahar, (anak) dan dan Muhamad Aksa (menantu).

Dikonfirmasi TribunPangkep.com salah satu anak terpidana, Sulfitri mengaku keluarganya sampai hari ini sehat dan telah dinyatakan bebas secara resmi setelah menjalani 3 bulan masa tahanan.

"Saya khusus jemput bapak sama ibu dan kakak. Kami terharu dan soal langkah hukum selanjutnya kepada pelapor kami serahkan kepada kuasa hukum," ujarnya.

Keluarga tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pengrusakan gembok di depan umum.

Merekapun divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkep dengan hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman lima bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula perseteruan sengketa tanah antara Baharudin dan Rosliman (pelapor).

Dari hasil perseteruan dan sengketa itu Baharuddin memenangkan gugatan perdata terhadap Rosliman.

Namun, pihak pelapor bersikeras tetap mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, Rosliman kemudian memagari tanah tersebut dengan seng.

Baharuddin tidak terima dengan perlakuan Rosliman karena dia punya bukti yang sah kalau tanah itu miliknya.

Akhirnya, Baharuddin bersama keluarganya membongkar gembok pagar dan seng yang memagari area tanah tersebut hingga dia dan sekeluarga dilapor oleh Rosliman.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved