Pegadaian Jajaki Kerjasama dengan Kejari Parepare, Ini Tujuannya
Kepala PT Pegadaian Persero Cabang Parepare, Rahmat Hidayat berkunjung langsung ke Kantor Kejari Parepare
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-PT Pegadaian Persero Cabang Parepare menjajaki MoU atau kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Kepala PT Pegadaian Persero Cabang Parepare, Rahmat Hidayat berkunjung langsung ke Kantor Kejari Parepare, Selasa (12/9/2017) dalam rangka menjajaki MoU tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Reskiana Ramayanti didampingi Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Parepare Lili Mangiri menerima menerima langsung kunjungan dari Pegadaian ini.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pegadaian Cabang Parepare, Rahmat Hidayat mengungkapkan kerjsama antara Kejari Parepare dan Pegadaian dalam surat kuasa khusus.
"Kami berharap bahwa dengan adanya kerjasama penerbitan surat kuasa khusus dari pegadaian kepada pihak Kejaksaan, nasabah dapat mengembalikan uang negara yang masih tertahan,"terangnya.
Sementara itu, Kajari Parepare, Reskiana Ramayanti mengungkapkan bahwa BUMN dan BUMD dapat bekerjasama dengan kejaksaan dalam penanganan kredit macet.
”Berdasarkan UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,”paparnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/gadaiif_20170912_201534.jpg)