Mantan Camat Tallo dan Lurah Buloa Jadi Saksi Korupsi M Sabri, Begini Pengakuannya
Lurah Buloa, Ambo Tuo lebih dulu diambil kesaksianya untuk diperdengarkan dihadapan majelis hakim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Camat Tallo, Andi Gypping Lantara dan Lurah Buloa, Ambo Tuo dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi sewa lahan Buloa, Kecamatan Tallo, Senin (11/9/2017).
Keduanya dihadirkan untuk bersaksi atas terdakwa Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri dan dua pemilik lahan, Rusidin serta Jayanti.
Di ruang persidangan, saksi didudukan di kursi pesakitan secara terpisah. Lurah Buloa, Ambo Tuo lebih dulu diambil kesaksianya untuk diperdengarkan dihadapan majelis hakim.
Ambo Tuo dalam persidangan mengaku menerima surat permohonan surat keterangan garapan dari dua terdakwa Rusdin dan Jayanti.
Surat permohonan itu didapat saat dirinya menjabat sebagai Lurah di Buloa sejak tahun 2000 silam.
"Rusdin megajukan surat permohonan di Klurahan Buloa, RW 3. Kurang lebih dua hektar," kata Ambo Tuo. Namun Tuo mengaku surat itu tidak serta merta ditandangani.
Sebelum menandangani surat itu, Ambo Tuo telah melakukan koordinasi dengan Camat yang sebelumnya dijabat
Andi Gypping Lantara. (*)