Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Uang Rp 70 Juta Kasus Pungli SMAN 5 Makassar

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan yang dipimpin Bonar Hariandja pasca pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang pongtiku di pengadilan Negeri, Jl RA kartini, Makassar, Senin (11/9). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum mengembalikan uang hasil sitaan kepada terdakwa.

Uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 70 juta merupakan hasil sitaan pasca proses penyelidikan kasus yang menyeret Kepala SMA N 5 Makassar, Muh Yusran.

Hal itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Bonar Hariandja pasca pembacaan putusan terhadap terdakwa.

"Benar ada perintah hakim untuk kita kembalikan uang itu kepada yang berhak melalui terdakwa," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Haedar

Yusran dalam persidangan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Bilamana tidak mampu membayar denda diganti satu bulan kurungan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved