Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FOTO: Polrestabes Rilis Pelaku Pengeroyakan Pimpinan BNI Wilayah Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan menjelaskan mengenai kasus pemukulan pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Wilayah Makassar

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Ardy Muchlis
FOTO: Polrestabes Rilis Pelaku Pengeroyakan Pimpinan BNI Wilayah Makassar - makassar_20170912_102047.jpg
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan menjelaskan mengenai kasus pemukulan pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Wilayah Makassar, Jefri Roberto Leiwakabesi saat konferensi pers di Mapolrestabes Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (10/9).
FOTO: Polrestabes Rilis Pelaku Pengeroyakan Pimpinan BNI Wilayah Makassar - makassar_20170912_102052.jpg
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan menjelaskan mengenai kasus pemukulan pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Wilayah Makassar, Jefri Roberto Leiwakabesi saat konferensi pers di Mapolrestabes Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (10/9).
FOTO: Polrestabes Rilis Pelaku Pengeroyakan Pimpinan BNI Wilayah Makassar - makassar_20170912_102242.jpg
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan menjelaskan mengenai kasus pemukulan pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Wilayah Makassar, Jefri Roberto Leiwakabesi saat konferensi pers di Mapolrestabes Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (10/9).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan menjelaskan mengenai kasus pemukulan pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Wilayah Makassar, Jefri Roberto Leiwakabesi saat konferensi pers di Mapolrestabes Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (10/9). Ketiga tersangka berinisial MS, I alias P, dan KH merupakan suruhan terlapor berinisial AA untuk mengeroyok ‘Bos BNI’ dikarenakan adanya kesalahpahaman antara korban dan terlapor. Terlapor tidak lain adalah seorang debitur atau nasabah bank BNI sendiri. Ketiga tersangka ini di persangkaan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved