Sidang Padat, Hakim Batal Vonis Kepsek SMAN 5 Makassar
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (11/9/2017).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara belum siap membacakan materi putusan sesuai dengan agenda yang dijadwalkan dalam persidangan.
"Secara resmi kami belum terima penundaanya, tapi informasi kami dapat sidangya ditunda Selasa besok," kata Kuasa Hukum terdakwa, Lahaya kepada Tribun.
Lahaya mengaku belum mengetahui secara pasti alasan penundaan tersebut. Namun, ia menduga pembacaan putusan batal dilaksanakan, karena hakim sedang sibuk.
Hal itu ditandai dengan molornya proses persidangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Kendati demikian, kuasa hukum terdakwa menghargai putusan hakim. "Infonya hakim lagi padat sidang, sehingga tidak memungkinkan digelar sidang, pada situasi waktu begini, tuturnya.