Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Padat, Hakim Batal Vonis Kepsek SMAN 5 Makassar

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang pongtiku di pengadilan Negeri, Jl RA kartini, Makassar, Senin (11/9). Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Muh Yusran batal digelar diduga disebabkan hakim yang menyidangkan perkara ini sedang sibuk dengan sidang yang lain. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (11/9/2017).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara belum siap membacakan materi putusan sesuai dengan agenda yang dijadwalkan dalam persidangan.

"Secara resmi kami belum terima penundaanya, tapi informasi kami dapat sidangya ditunda Selasa besok," kata Kuasa Hukum terdakwa, Lahaya kepada Tribun.

Lahaya mengaku belum mengetahui secara pasti alasan penundaan tersebut. Namun, ia menduga pembacaan putusan batal dilaksanakan, karena hakim sedang sibuk.

Hal itu ditandai dengan molornya proses persidangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Kendati demikian, kuasa hukum terdakwa menghargai putusan hakim. "Infonya hakim lagi padat sidang, sehingga tidak memungkinkan digelar sidang, pada situasi waktu begini, tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved