Samsat Ungkap Tunggakan Kendaraan di Kompleks Elite Panakkukang, Bikin Melongo
Samsat Makassar mulai membidik penunggak pajak kendaraan di kota Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Samsat Makassar mulai membidik penunggak pajak kendaraan di kota Makassar.
Kali ini, jajaran Samsat Makassar yang tergabung dalam pihak Kepolisian Polda Sulsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menarget salah satu perumahan elite di pusat belanja di Panakkukang.
Operasi ini dipimpin langsung Paur STNK Samsat Makassar AKP H Rusdi, dan Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid.
Dalam operasi ini, terjaring satu penunggak pajak yang jumlahnya mencapai ratusan juta.
Pemilik kendaraan itu atas nama H Karmila, salah satu pengusaha asal Makassar yang bekerja di provinsi Papua.
Kendaraan milik H Karmila ini diantaranya Mercedes-Benz dengan tunggakan Rp Rp 231 juta, sedan BMW Rp 14 juta, dan Peugeot Rp 36 juta.
Karena H Karmila sedang di Papua, Samsat Makassar memberikan waktu kepada penunggak ini untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraannya.
Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid mengatakan saat ini pihaknya masih sebatas pembinaan.
Olehnya itu, wajib pajak ini diharap untuk patuh kepada undang undang membayar pajak kendaraannya.
Jika dalam masa pembinaan ini penunggak tetap tidak patuh terpaksa dilakukan upaya hukum.
"Kita kasih waktu hingga tiga pekan kedepan, jika mereka tetap tidak patuh terpaksa kami minta pihak kepolisian untuk menilangnya," ujar Harmin.
Sementara itu, Paur STNK Polda Sulsel AKP H Rusdi mengatakan operasi patuh dan menyasar para penunggak pajak tindak lanjut dari telegram Mabes Polri, dengan nomor surat Kakorlantas Polri No B/700/II/2017 Korlantas.
Surat telegram ini menurutnya akan memberikan efek jera bagi kendaraan penunggak pajak, pasalnya dalam surat itu disertakan UU no 2 tahun 2002, yang berbunyi penindakan bagi kendaraan penunggak pajak.
"Nah ini yang kami tunggu, selama ini kalau ada penunggak pajak hanya di denda dengan bunga pajak, sekarang itu selain denda mereka juga akan ditilang," ujar AKP H Rusdi.