Pungli Siswa Baru, Nasib Kepala SMAN 5 Makassar Ditentukan Hari Ini
Pantauan Tribun Yusran mulai hadir di persidangan dengan didampingi sejumlah penasehat hukumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib Kepala SMA Negeri 5 Makassar, M Yusran ditentukan, Senin (11/09/2017) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Yusran akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus dugaan praktik pungutan luar penerimaan siswa baru yang bergulir sejak 2016.
Pantauan Tribun, Yusran mulai hadir di persidangan dengan didampingi sejumlah penasehat hukumnya. Terdakwa hadir dengan mengenakan baju kemeja lengan panjang warna abu abu.
Sebelumnya JPU menuntut terdakw, Muh Yusran selama satu tahun enam bulan penjara. Selain pidana 1 tahun enam bulan penjara, JPU juga membebankan pembayaran denda kepada terdakwa Muh Yusra senilai Rp 50 juta.
Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti satu bulan kurungan. M Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru periode 2016 senilai Rp 500 juta. Ia melangar pasa 11 tentang tindak pidana korupsi.
Dimana dalam ketentuan pasal bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Yusran dalam kasus ini didakwa melakukan pungutan uang pembayaran terhadap ratusan calon siswa baru pada penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.
Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Total pembayaran dipungut senilai Rp 500 juta. Sasaran terdakwa bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online.(*)