Retribusi Sampah Naik Rp 2.000, Warga Masamba Sesalkan Ini
Dulu retribusi sampah Rp 3.000 per bulan, kini naik menjadi Rp 5.000 per bulan untuk setiap rumah.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sejumlah warga Masamba, Ibu Kota Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kaget dengan adanya kenaikan retribusi pelayanan persampahan.
Warga Masamba, Jusrin menyebut, dulu retribusi sampah Rp 3.000 per bulan, kini naik menjadi Rp 5.000 per bulan untuk setiap rumah.
Jusrin menegaskan, sebagai masyarakat dirinya tidak mempersoalkan besaran kenaikan ini.
"Yang kami persoalkan kenapa tidak ada sosialisasi ke masyarakat sebelum dinaikkan, supaya masyarakat tahu rugulasi apa yang mengatur adanya kenaikan ini," ujar Jusrin kepada TribunLutra.com, Jumat (08/09/2017).
Keluhan yang sama diutarakan Andre. Menurutnya sebelum retribusi sampai naik, pemerintah seharusnya menyampaikan ke masyarakat
"Kami tidak mempersoalkan nilai tapi perlu ada pemberitahuan terlebih dahulu agar kami memehami," tuturnya.
Penarikan retribusi jasa persampahan di Luwu Utara diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 20 Tahun 2017.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/karcis-sampah_20170908_121049.jpg)