Ada Opsi Lain, Sekolah di Sidrap Tetap Jalankan Full Day School
Sidrap tetap jalankan lima hari sekolah, sesuai komitmen awal. Ke depan akan ada evaluasi program
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANGPULU - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sidrap, Nurkanaah menegaskan pihaknya akan tetap menerapkan kebijakan lima hari sekolah di Sidrap.
"Sidrap tetap jalankan lima hari sekolah, sesuai komitmen awal. Ke depan akan ada evaluasi program," kata Nurkanaah kepada TribunSidrap.com, Kamis (07/09/2017).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Perpres tersebut menggantikan Permendikbud nomor 23 tahun 2017, yang mengatur masa belajar siswa selama delapan jam sehari.
Sekadar informasi, kebijakan lima hari sekolah atau yang lebih dikenal dengan full day school di Sidrap, sempat menuai pro kontra.
Sebagian orangtua menganggap full day school membuat siswa kehilangan banyak waktu bersama keluarga, waktu mengaji, ataupun sekadar bermain.
"Perpres yang diteken Presiden Jokowi itu opsional. Artinya bisa menerapkan lima atau enam hari sekolah, yang jelas poinnya penguatan pendidikan karakter. Itulah yang kita jalankan di Sidrap," ujarnya.
Kebijakan lima hari sekolah di Sidrap, berlaku bagi siswa kelas 3 SD sampai 6 SD. Sedangkan untuk SMP berlaku bagi semua tingkatan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-sidrap-nurkanaah_20170908_001254.jpg)