Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Ini Minta ke Hakim, Terdakwa Korupsi Proyek Al Quran Tidak Diterungku di Sukamiskin

Rany meminta agar Fahd menjalani hukum pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong untuk memudahkan ditemui keluarga.

Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Terdakwa Korupsi Proyek Al Quran Kemenag RI, Fahd El Fouz A Rafiq 

Sebelumnya, terdakwa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Umum KNPI ini juga terbukti bersalah dan melakukan perbuatan korupsi pengandaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved