Wanita Ini Minta ke Hakim, Terdakwa Korupsi Proyek Al Quran Tidak Diterungku di Sukamiskin
Rany meminta agar Fahd menjalani hukum pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong untuk memudahkan ditemui keluarga.
Editor:
Mansur AM
Sebelumnya, terdakwa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Umum KNPI ini juga terbukti bersalah dan melakukan perbuatan korupsi pengandaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)
Halaman 2 dari 2