Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tere Liye - Penulis Best Seller Ini Masuk Google Trends, Menteri Sri Tanggapi Keluhannya

Ternyata postingan penulis idola remaja ini di akun Facebooknya menjadi perhatian publik.

Penulis: Mansur AM | Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Pengunjung mengamati koleksi novel Tere Liye di Gramedia Mall Ratu Indah Makassar Sulsel Senin (29/2/2016). 

 Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan masalah urusan pajak penulis buku Tere Liye bisa panjang. Hal ini jika tarif pajak yang dibebankan Tere terkait UU Perpajakan.

"Harus jelaskan kalau ini enggak mungkin kita selesaikan dalam jangka pendek," ujar Sri Mulyani di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016)
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016) (Yoga Sukmana)

Sri Mulyani menjelaskan jika masalah pajak terkait pelayanan, hal tersebut bisa cepat diselesaikan. Karena sistem penerapannya akan diperbaiki dan diterapkan kepada semua Wajib Pajak.

"Kalau ini, masalahnya adalah pelayanan kita harusnya itu bisa diperbaiki segera. Tidak hanya untuk penulis Tere Liye saja tapi kepada yang lain," ungkap Sri Mulyani.

Mantan Managing Director Bank Dunia itu menambahkan semua urusan Tere Liye akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu. Jika memang dibutuhkan Sri Mulyani akan turun langsung.

"Jadi saya sudah meminta dipanggil dilihat masalahnya dan Dirjen pajak akan melaporkan saya minta," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya diketahui Tere Liye memutuskan kontraknya kepada dua penerbit buku Gramedia Pustaka Utama dan Republika akibat beban pajak yang diberikan.

Mulai 31 Juli 2017 baik Gramedia Pustaka Utama dan Republika telah memutuskan kontrak penerbitan semua buku Tere Liye.

Dalam akun Facebooknya, Tere Liye mengatakan tarif pajak atau PPh atas royalti penulis (PPh Pasal 23) sebesar 15 persen terlalu tinggi bagi seorang penulis yang harus berbagi royalti dengan penerbit.

Putus Kontrak Gara-gara Pajak Tinggi

Wajar jika penulis buku pemula menjerit dengan administrasi pajak sebelum karyanya dikomersilkan. Penulis sekaliber Tere Liye saja mengeluhkan pajak ini.

Darwis Tere Liye
Darwis Tere Liye ()

Penulis buku ternama, Tere Liye, mengumumkan sudah memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar Indonesia. Yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika. Alasannya, ketidakadilan pajak!

Di aku facebook-nya, Tere Liye mencurahkan isi hatinya. Dia menilai pemerintah selama ini tidak adil terhadap profesi penulis buku karena dikenakan pajak lebih tinggi dari profesi-profesi lainnya.

Tere Liye bahkan memberikan ilustrasi perhitungan pajak sejumlah profesi yang ada, seperti dokter, arsitek, artis, hingga pengusaha. Dia juga membandingkannya dengan pajak yang harus dikeluarkan profesi penulis.

 
"Lantas penulis buku, berapa pajaknya? Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak penulis buku: 1 milyar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya 5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25%. Dan 500-1 milyar berikutnya 30%. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta," tulisnya.

Tere Liye mengaku sudah menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak dan Bekraf terkait masalah ini dalam setahun terakhir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved