Jual Mobil, Warga Gowa Ini Malah Ditahan
Saat ditemui, Hasaruddin menceritakan anaknya ditahan karena dituduh atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan mobil.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA-Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah yang dirasakan Andi Hasaruddin, warga Perumahan Graha Alizah, Jl. Mangka Daeng Bombong, Gowa.
Dirinya yang ditipu dalam kepengurusan surat sertifkasi tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, malah anaknya Andi Arif yang kini harus di penjara.
Saat ditemui, Hasaruddin menceritakan anaknya ditahan karena dituduh atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan mobil.
"Penipuan bagaimana, menggelapkan bagaimana? Itu mobil BPKB nya atas nama anak saya. Makanya saya heran juga ini dia dilapor penipuan dan penggelapan," katanya.
Dia menjelaskan jika kasus ini berawal empat tahun lalu ketika dia mengurus balik nama mobil Xenia putih.
"Mobil itu sebenarnya milik Amirullah pegawai BPN di Makassar. Kenapa saya ambil karena sebagai jaminan uang saya yang dia ambil waktu saya urus sertifikat tanah di Daya Sudiang. Saya setor ke dia Rp 280 juta tapi bertahun-tahun sertifikat tanah saya tidak jadi juga," lanjutnya.
Karena tak kunjung uang itu dikembalikan, Amirullah menyerahkan mobilnya sebagai jaminan jika dirinya tidak bisa mengembalikan uang Hasaruddin, namun lagi-lagi hanya sebatas janji.
Hasaruddin pun mengurus mobil itu dengan membalik nama di BPKB.
"Saya minta BPKB nya itu mobil tapi kata Amirullah hilang, jadi saya urus BPKB baru, itu saya bayar Rp 28 juta selama empat bulan, dan perwira yang uruskan,".
Setelah bertahun-tahun dia gunakan, Hasaruddin hendak menjual mobil tersebut.
"Kenapa dijual, anak saya malah dilaporkan menggelapkan mobil. Penipuan padahal BPKB nya atas nama kami. Disini mi saya pertanyakan. Sekarang anak saya sudah 10 hari lebih ditahan. Sementara dia heran salahnya dimana,"jelasnya.
Yang lebih membuat Hasaruddin tidak terima, Amirullah malah menghilang dan meski sudah menuliskan pernyataan akan mengembalikan uang senilai Rp 118 juta, tapi sama sekali tidak diproses.
"Bahkan saya sudah berikan uang Rp 2,5 juta ke polisi, mereka malah katakan masa uang receh diberikan," ujarnya.
Kini Hasaruddin mengharapkan agar persoalan tersebut bisa diselesaikan.(*)