Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diciduk KPK, Hakim Berkerudung Hitam Ini Tiba di Jakarta. Jalan Menunduk

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan OTT yang dilakukan ini diduga terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap penegak hukum.

Editor: Mansur AM
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Setelah diperiksa selama 2,5 jam, Hanny dilepaskan oleh tim penyidik KPK. Dia meninggalkan gedung Reskrimsus Polda Bengkulu sekitar pukul 12.00 WIB.

Hakim Tipikor Diperiksa 2,5 Jam Lalu Dilepas

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan satu hakim yang sebelumnya sempat diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, yang melibatkan dua hakim dan satu panitera, Kamis (7/9/2017).

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, membenarkan dua hakim dan seorang panitera telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).

"Bahwa benar tadi malam ada operasi tangkap tangan dari KPK di Bengkulu. Yang dipanggil dan dibawa ke polda oleh KPK adalah pegawai dari pengadilan, panitera pengganti, lalu ada hakim," kata Jonner Manik, Kamis (8/9/2017).

Jonner menyebutkan, yang dimintai keterangan dan dibawa KPK yakni panitera pengganti berinisial HK, hakim karir perempuan berinisial S, dan hakim adhoc Tipikor perempuan bernama Hanny Anggraini (HA).

Hakim Hanny dimintai keterangan oleh KPK. Namun setelah diperiksa selama 2,5 jam, Hanny yang saat itu mengenakan baju abu-abu dipadu jilbab biru tua dilepaskan oleh tim penyidik KPK. Dia meninggalkan gedung Reskrimsus Polda Bengkulu sekitar pukul 12.00 WIB.

Hanny menegaskan dirinya hanya dimintai beberapa keterangan seputar perkara yang ditangani PN Tipikor Bengkulu atas perkara kegatan rutin di DPPKA Kota Bengkulu.

“Saya hanya diperiksa saja. Sebanyak tujuh pertanyaan,” ujar Hanny.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak diikutsertakan KPK untuk dibawa ke Jakarta.

"Tidaklah, ngapain saya dibawa ke Jakarta," jawabnya.

Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.

Wilson merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Ia juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD.

Dia telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam kasus ini.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved