Habiskan Rp 2,7 M, ACC Desak Kejari Makassar Usut Proyek Tempat Sampah 'Gendang Dua'
Kalau dihentikan seharusnya kejaksaan memperjelas status kasus ini. Kalau tidak dihentikan maka Kejari menerangkan ke publik sudah sejauhmana perkemba
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Negeri Makassar mengusut proyek "gendang dua".
Proyek ini adalah pengadaan tempat sampah yang diprogramkan oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

"Ada proses yang keliru dalam proyek itu. Mestinya ditelusuri Kejaksaan," kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muttalib kepada Tribun.
Talib mengaku tidak ada alasan kejaksaan untuk menghentikan penanganan proyek ini.
Sebab proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2014 dinilai ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Baca: Penyidik Kejari Makassar Gandeng LPJK Cek Fisik Gendang Dua
"Kalau dihentikan seharusnya kejaksaan memperjelas status kasus ini. Kalau tidak dihentikan maka Kejari menerangkan ke publik sudah sejauhmana perkembangan kasus ini," tuturnya.
Proyek gendang dua diusut Kejari Makassar karena diduga ada indikasi penyimpangan karena dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender).
Pasalnya, anggaran pengadaan gendang dua tersebut diserahkan ke 14 Kecamatan untuk dikelola langsung oleh camat.
Baca: Kajari Makassar Tutup Mulut Soal Kabar Penghentian Kasus Korupsi Gendang Dua
Sementara pengadaan gendang dua tersebut mestinya melalui proses lelang, namun justru anggaran sebesar Rp 2,7 miliar tersebut dipecah-pecah agar bisa dijadikan proyek Penunjukan Langsung (PL).
Pemerintah Kota Makassar, mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah "gendang dua" sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun 2014.
Adapun dalam DIPA pagu anggaran APBD pemkot Kota Makassar, anggaran yang dititipkan ke camat untuk pengadaan tempat sampah Gendang dua, sebesar Rp167 juta.