Pengungsi Rohingya di Makassar Ogah Pulang ke Myanmar
Karena pengungsi ini berstatus ilegal, mereka pun akan diungsikan ke negara ketiga.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengungsi Rohingya di Makassar belum mendapat kepastian kapan akan dikembalikan ke negara asal di Myanmar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Halim Marful, Selasa (5/9/2017) saat dikonfirmasi mengenai nasib pengungsi Rohingya di Makassar.
"Belum ada kepastian bagaimana nasib kedepan para pengungsi ini, mereka juga menolak untuk dikembalikan ke negara asalnya dengan alasan keamanan," ujar Halim.
Karena pengungsi ini berstatus ilegal, mereka pun akan diungsikan ke negara ketiga.
Negara ketiga itu akan ditentukan oleh IOM (Internasional Organization For Imigrasi) lembaga dunia yang menaungi para pengungsi Rohingya.
"Nasib mereka ini bergantung sama pihak IOM, belum diketahui kapan dia diberangkatkan ke negara ketiga," ujarnya.
Negara ketiga itu di antaranya, Australia, Amerika, New Zaeland dan beberapa negara berkembang.
Dari catatan Rudenim, jumlah pengungsi Rohingnya di Makassar sebanyak 216 orang. Sejak 2014 pengungsi ini di Makassar, mereka diungsikan di rumah aman yang di sewa oleh IOM.
Meski mereka di bawah naungan IOM sebagai lembaga kemanusiaan dunia, pengungsi ini juga harus tunduk kepada aturan negara Indonesia.
Adapun aturan yang harus diikuti itu diantaranya, dilarang keluar rumah dengan membawa senjata tajam, dilarang berkeliaran dengan menggunakan kendaraan umum motor dan mobil kecuali sepeda, dan tidak meminum minuman keras.
Jika para pengungsi ini melakukan pelanggaran, Halim menegaskan tetap mendapatkan hukuman.
"Sama seperti warga Indonesia, mereka juga di sanksi kalau melanggar. Hanya saja mereka ditahan di tahanan imigrasi," ujar Halim.