Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pungli Siswa Baru, Pledoi Mantan Kepala SMAN 5 Makassar Ditolak

Mantan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran tetap membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah orangtua Siswa memasuki ruangan penyidik terkait pemeriksaan Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (8/3/2017). Pemeriksaan orangtua siswa ini untuk menguatkan alat bukti atas penetapan Kepsek SMA 5 dan SMA 1 yang melakukan pungli penerimaan siswa baru sebelum diserahkan ke pengadilan guna proses persidangan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran tetap membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya melakukan tindak pidana pungli penerimaan siswa baru.

Terdakwa akan mengajukan duplik sebagai jawaban atas replik yang dibacakan JPU dalam sidang yang digelar, Senin (4/9/2017).

"Kami tetap pada pembelaan semua, dan kami akan ajukan pada Duplik nanti," kata Kuasa Hukum terdakwa, Erni Darmawasnyah kepada Tribun.

Tudingn pungutan liar pada penerimaan calon siswa baru tahun 2016 lalu di SMA 5 dinilai tidak mendasar. Uang diterima semata mata sumbangan dari pihak orang tua siswa sesuai dengan keihlasannya, tapi tanpa ada paksaan

Bantuan sumbangan yang diterima pihak sekolah dari calon siswa baru dipergunakan untuk pengadaan bangku, perbaikan pagar dan berbagai keperluaan lainya.

Penambahan bangku dua kelas kata Yusran untuk calon siswa baru. Tapi itu adalah semata mata dorongan dari masyarakat dan atas rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

JPU sebelumnya menuntut Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran selama satu tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pungli penerimaan siswa baru.

Selain pidana 1 tahun enam bulan penjara, JPU juga membebankan pembayaran denda kepada terdakwa Muh Yusra senilai Rp 50 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti satu bulan kurungan.

M Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru periode 2016 senilai Rp 500 juta. Ia melangar pasa 11 tentang tindak pidana korupsi.

Dimana dalam ketentuan pasal bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Yusran dalam kasus ini didakwa melakukan pungutan uang pembayaran terhadap ratusan calon siswa baru pada penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.

Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Total pembayaran dipungut senilai Rp 500 juta. Sasaran terdakw bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved