Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perancang Patung Colliq Pujie Mangkir dari Panggilan Polres Barru, Ini Alasannya

Dicky Chandra adalah perancang patung Colliq Pujie yang juga berprofesi sebagai Dosen Seni Rupa UNM.

Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Akbar HS/tribunbarru.com
Kapolres Barru AKBP Burhaman 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Tersangka  proyek patung Colliq Pujie, Dicky Chandra, mangkir dari panggilan Polres Barru, Rabu (30/8/2017).

Penggilan Dicky Chandra untuk diperiksa terkait kasus korupsi Patung Colliq Pujie, di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

Dicky Chandra adalah perancang patung Colliq Pujie yang juga berprofesi sebagai Dosen Seni Rupa UNM.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Barru AKBP Burhaman mengatakan, tersangka Dicky Chandra tidak hadir karena beralasan sakit.

Baca: Penyidik Polres Barru Periksa Idris Syukur di Polsek Panakukang Terkait Korupsi Patung Colliq Pujie

"Sesuai yang disampaikan Rahmat Kurniawan dan Mashuri Pandudaya, pengacara Dicky Chandra, katanya yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit," kata Burhaman melalui WhatsaApp kepada TribunBarru.com.

Burhaman menyayangkan ketidakhadiran Dicky Chandra karena tidak melayangkan surat sakit.

"Pengacaranya datang ke Polres, dia sampaikan bahwa Dicky sedang sakit,, makanya tidak bisa hadir tapi sayangnya tidak ada surat sakit yang diperlihatkan," ujar Burhaman menambahkan.

Meski demikian, Lanjut Burhaman, pihaknya tetap akan memanggil Dicky Chandra dengan melayangkan surat panggilan kedua.

"Jika Dicky Chandra tidak hadir minggu ini, maka akan kami dikeluarkan panggilan kedua untuk yang bersangkutan," tuturnya.

Baca: Yudi Asmoro Basuki Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Patung Colliq Pujie Barru

Dalam Kasus dugaan korupsi patung Colliq Pujie, Polres Barru menetapkan satu tersangka lain yakni Kabid Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman Dinas PU Barru, Yudi Asmoro.

Bupati nonaktif Andi Idris Syukur juga sebelumnya sudah dimintai keterangan dari penyidik terkait kasus tersebut.

Dugaan kerugian negara sebesar Rp 714.800.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved