Hakim Menangkan Gugatan Wanprestasi Rusdin dan Jayanti Terhadap Pengelola Makassar New Port
Sesuai putusan hakim, tergugat PT PP MNP diwajibkan membayar ganti rugi atas perjanjian sewa lahan Buloa sebesar Rp 500 juta terhadap penggugat
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan Rusdin dan Jayanti terkair Wanprestasi terhadap PT Pembangunan Perumahan (PP) Makassar New Port (MNP).
Rusdin dan Jayanti yang merupakan penggarap lahan di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar menggugat PT PP MNP karena melanggar perjanjian sewa lahan.
Menurut kuasa hukum penggugat, Zamzam dalam putusanya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua klienya. Hakim yang dipimpin Kemal Tampubolon menilai surat garapan yang dimiliki Rusdin dan Jayanti sah sesuai prosedur.
"Sesuai hasil putusan kemarin, hakim mengabulkan gugatan kedua klien kami," kata tim hukum pemohon, Zamzam kepada wartawan, Rabu (30/08/2017).
Sesuai putusan hakim, tergugat PT PP MNP diwajibkan membayar ganti rugi atas perjanjian sewa lahan Buloa sebesar Rp 500 juta terhadap penggugat atau pemohon.
Zamzam menambahkan hasil sidang perdata ini akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan di persidangan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.(*)