Mulai 1 September, Ada Sweeping Besar-besaran di Makassar
Tak mau kendaraan bermotor anda ditilang? Operasi ini difokuskan kepada pemilik kendaraan yang belum
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Tak mau kendaraan bermotor anda ditilang?
Ayo segera bayar pajak kendaraannya mulai sekarang.
Pasalnya, per 1 September 2017 nanti, Samsat Makassar akan melakukan operasi gabungan secara serentak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Operasi ini difokuskan kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tahunan yang diistilahkan sebagai tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Samsat Makassar 1, Harmin Hamid mengatakan operasi yang akan dilajukan secara besar-besaran ini sebagai tindak lanjut dari surat telegram Korlantas Polri bernomor Polri No B/700/II/2017 Korlantas.
Baca: Usai Operasi Simpatik, Ternyata Ada Lagi Sweeping Besar-besaran se-Indonesia, ini Jadwal Lengkapnya
Surat telegram ini menurutnya akan memberikan efek jera bagi kendaraan penunggak pajak.
Pasalnya, dalam surat itu disertakan UU Nomor 2 Tahun 2002 terkait degan penindakan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.
"Nah ini yang kami tunggu, selama ini kalau ada penunggak pajak hanya di denda dengan bunga pajak, sekarang itu selain denda mereka juga akan ditilang," kata Harmin, Selasa (29/8/2017).
Karena 1 September 2017 ini bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1438 hijriah, Harmin mengaku akan melaksanakannya usai perayaan Lebaran.
Baca: Baca, Silakan Anda Tolak Keras Ditilang saat Sweeping Jika Polisi Malah Melanggar ini
Hanya saja, Harmin tidak membeberkan waktu dan tempat operasi yang akan dilakukan.
Alasannya guna mempermudah melacak oknum penunggak pajak.
Pamin 1 UPTD Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah mengatakan, pihaknya siap mengawal operasi ini secara profesional.
Menurut Ade, siapa saja oknum yang melanggar tentunya akan ditindak.
Dari data yang terlapor ke pihak kepolisian, sekitar 6 ribu kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya.
Olehnya itu, pihaknya akan mencari siapa pemilik kendaraan penunggak itu.
"Siapa saja oknumnya akan kita sikat," tegas Ade.
Kendaraan bermotor yang terjaring akan dititip di Markas Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel di Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar.
Jika pemiliknya ingin mengambil kendaraannya, maka harus melunasi pajaknya terlebih dahulu.(*)