Empat Tim Teknis Proyek LB FT UNM Bersaksi di Persidangan
Dosen UNM didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Guru besar Universitas Negeri Makassar, Prof Mulyadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (28/08/2017) hari ini.
Dosen UNM didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat saksi yang dihadirkan adalah tim teknis proyek pembangunan Lab FT UNM.
Dalam persidangan terdakwa Prof Muliyadi duduk di persidangan didampingi delapan pengacara.
Penyidik mengusut kasus ini berawal saat pembangunan diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi. Pembangunan yang seharunya menyelesaikan empat lantai di Blok, justru tidak selesai pada tahun anggaran akhir Desember 2015.
Sementara dalam perjanjian juga dijelaskan bahwa pengerjaan harus dimulai paling lambat sehari setelah SPMK diterbitkan. Apabilah PT tersebut tidak mampu menyelesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.
Selain itu, pembayaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Pembayaran prestasi kepada PT Jasa Bhakti selaku kontraktor diserahkan secara lunas atau secara 100 persen pada 21 Desember 2015, meskipun pembangunan belum selesai.
Padahal dalam perjanjianya telah mereka sepakati, pembayaran pertama dan kedua bisa dilakukan pihak pertama ke pihak kedua sebesar 25 persen atau Rp 8,738 miliar ketika bobot pekerjaaan mencapai 30 persen.
Sementara pembayaran ketiga atau terakhir bisa dilakukan sebesar 45 persen atau Rp 15,729 miliar ketika bobot mencapai 100 persen. Sedangkan sisa pembayaran 5 persen atau Rp 1,747 miliar merupakan retensi akan dibayarkan setelah pihak kedua menyerahkan berita acara serah terima kedua.
Ironisnya lagi, pembayaran diluar dari kontrak kerja disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, ML. Tidak hanya PPK, juga disetujui pejabat tinggi UNM pasa saat itu, bahwa pembangunan laboratorium terpadu telah selesai.(*)