Polres Sidrap Bekuk Kakek Pengedar Sabu Ngumpet di Kandang Ayam, Begini Kronologinya
Kedua pelaku yang ditangkap di tempat berbeda tersebut berinisial TM (51) dan ED (44).
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, BARANTI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidrap menyiduk penikmat dan pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (25/8/2017) kemarin.
Kedua pelaku yang ditangkap di tempat berbeda tersebut berinisial TM (51) dan ED (44).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada mengatakan, anggotanya terlebih dahulu menyiduk TM, di sebelah barat SPBU Simae, Kelurahan Baranti, Sidrap, sekitar Pukul 16.30 Wita.
Baca: Nenek di Taccimpo Sidrap Gorok Leher Sendiri Hanya Gara-gara Ini
Polsi berhasil mengamankan satu saset, diduga berisi sabu seberat 2 gram.
"Pascapenangkapan TM, kami dapat informasi barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial ED," kata Indra Waspada Yuda saat dikonfirmasi TribunSidrap.com, Sabtu (26/8/2017)
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menyiduk ED saat bersembunyi di kandang ayam, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Sidrap.
ED bersembunyi di kandang ayam setelah mengetahui kedatangan polisi di rumahnya.
Polisi menemukan satu saset kristal bening, beserta satu set bong, lengkap dengan pireksnya.
Baca: Gara-gara Ini, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup di Poros Sidrap-Parepare Hingga Oktober
"Keduanya sudah kami amankan beserta barang buktinya," tutur Indra.
TM dan ED kini mendekam di Mapolres Sidrap, Jl Bau Massepe, Nomor 1, Kecamatan Maritengngae.(*)