Kejari Sidrap Panggil 68 Kades, Ternyata Gara-gara Ini
Kajari Sidrap Jasmin Simanullang mengatakan, sosialisasi penggunaan dana desa tersebut untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU - Sedikitnya 68 Kepala Desa (Kades) dari 11 kecamatan se Sidrap, menghadiri sosialisasi penggunaan dana desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di Aula Kantor SKPD, Jl Harapan Baru, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Kamis (24/8/2017).
Acara tersebut dihadiri Kajari Sidrap Jasmin Simanullang, Sekda Sidrap Sudirman Bungi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Patahangi Nurdin, serta sejumlah undangan lainnya.
Baca: VIDEO: Begini Suasana Sosialisasi Penggunaan Dana Desa di Sidrap
Kajari Sidrap Jasmin Simanullang mengatakan, sosialisasi penggunaan dana desa tersebut untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa.
"Dana kurang lebih satu milyar yang dikucurkan pemerintah ke tiap desa, harus tetap sasaran. Makanya kejaksaan meminta aparatur desa untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya," kata Jasmin Simanullang kepada TribunSidrap.com, Kamis (24/8/2017).
Baca: Tatap 8 Besar Liga 3 Zona Sulsel, Sidrap United Waspadai Ini
Jasmin mengaku pihaknya siap memberikan bimbingan kepada kepala desa, agar tidak terjerumus dalam penyelewengan dana desa.
"Kejaksaan siap memberi konsultasi kepada aparatur desa," ujarnya.
Baca: Ini Alasan Rusdi Masse Ajak Skuad Sidrap United Nonton Laga PSM
Sementara itu Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sidrap Ukkas Sulaimana, mengapresiasi langkah yang diambil kejaksaan tersebut.
"Aparatur desa dapat terhindar dari penyelengan dana desa, karena kita bisa berkonsultasi dengan kejaksaan. Kami pun pasti akan berhati-hati lagi dalam mengelola dana desa tersebut," tutur Ukkas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ghf-hdfg-hdf-df-dfd-dfhgf-fghgh_20170824_153413.jpg)