Ini Saran Kejari Luwu Timur Kalau Kepala Desa Tidak Mau di Penjara
Hadir Bupati Luwu Timur, Thorig Husler, Kajari Ida Komang Ardhana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsen, dan kepala desa.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menyarankan kepala desa tidak takut berkonsultasi dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Konsultasi terkait penggunaan dana desa (DD) dari APBN dan anggaran dana desa (ADD) dari APBD.
Baca: Kepala DLH Luwu Timur Bawa 3 Lurah, 14 Kades Ke Bantaeng, Ini Tujuannya
Itu disampaikan Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Dewa Ngakan Putu Andi Asmara di sosialisasi dana desa di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (24/8/2017).
"Harapan kami, dana desa tetap difokuskan pada skala prioritas desa dan TP4D siap melakukan pendampingan," katanya.
TP4D Kejari Luwu Timur, kata Dewa untuk mengawal dan mengamankan dana desa dari praktek menyimpang dalam pengelolaan dana tersebut.
Baca: Sekertaris AFK Luwu Timur: Insya Allah PSM Clean Sheet 2-0
Menurutnya, konsultasi penggunaan ADD dan DD dapat mencegah kepala desa masuk penjara.
Hadir Bupati Luwu Timur, Thorig Husler, Kajari Ida Komang Ardhana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsen, dan kepala desa.
Seperti diketahui, terdapat 124 desa dari 11 kecamatan di Luwu Timur.(*)