Batal Ajukan Kasasi, Terdakwa Penikam Polisi Terima Dipenjara 4 Tahun
Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP lingkup Pemkot Makassar menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jusman, terdakwa kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham batal mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP lingkup Pemkot Makassar menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan selama empat tahun penjara.
"Terdakwa ingin menerima saja putusan pengadilan tinggi. Jadi kita cabut upaya Kasasinya,"kata Tim kuasa hukum terdakwa, Jusman,,Zulkfili Hasanuddin, kepada Tribun, Kamis (24/08/2017).
Meski demikian, mantan wakil ketua LBH Makassar ini mengaku tidak menutup kemungkinan terdakwa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Saat upaya kasasi tidak diajukan atau dicabut kembali maka secara hukum,perkara ini sudaj berkekuatan hukum tetap,sehingga hanya upaya hukum luar biasa (PK) yang dapat diajukan,"paparnya.
Alasan hukum PK antara lain karena terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum judex facty atau ada bukti baru (novum)
Hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun penjara terhadap Jusman.
Jusman, anggota Satpol PP yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi. Ia melakukan penikaman karena dalam kondisi terpaksa.
Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.
"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"kata Jusman
Namun kata terdakwa, saat itu tiba-tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.
Tapi naasnya, para pelaku kembali mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belur. "Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam," bebernya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jusman_20170531_092831.jpg)