Polda Sulsel Tangkap Dua Pelaku Kejahatan Hipnotis Lintas Provinsi
Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kejahatan penipuaan modus hipnotis lintas Provinsi.
Penulis: Alfian | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kejahatan penipuaan modus hipnotis lintas Provinsi.
Dua orang pelaku dibekuk, Senin (22/8/2017) sekitar Pukul 22.00 Wita di Perumnas Sudiang Jl Mamuju kota Makassar.
Dari informasi yang dihimpun kedua pelaku yakni Ladarise (40) warga Tanru Tedong Kabupaten Sidrap dan Asria alias Sri (44) warga BTN Hamsi, Makassar.
Saat diringkus di Perumnas Sudiang, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.
Berupa perhiasan, uang tunai dan juga kendaraan roda empat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga, dimana kedua pelaku beraksi di sejumlah lokasi.
Seperti di Makassar yang merugikan korbannya hingga Rp 73 juta, Jeneponto, Mamuju, dan Samarinda Kalimantan Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polda_20170823_133417.jpg)