Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Tunjangan Disetujui, Dewan Makassar Dapat Fasilitas Ini

Perda tersebut belum bisa diterapkan. Alasannya, perda tersebut menunggu disahkannya perwali.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABD AZIS
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Makassar Zaenal Dg Beta 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuagan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Makassar.

Perda kenaikan tunjangan para dewan kota disahkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar Jumat (18/8/2017) kemarin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Keuangan dan Administrasi DPRD Kota Makassar Zaenal Dg Beta menyatakan, pengesahan perda tersebut berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017 yang ditandatangani Presiden, tanggal 2 Juni lalu.

"Sudah disahkan dan ditetapkan," kata anggota Fraksi PAN DPRD Makassar itu via telepon seluler, Rabu (23/8/2017).

Meski sudah dibuatkan perda, katanya, perda tersebut belum bisa diterapkan. Alasannya, perda tersebut menunggu disahkannya perwali.

Ditanyakan besaran kenaikan tunjangan dan fasilitas apa saja yang diterima para legislator Kota Makassar, mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Makassar mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu berapa kenaikannya! Yang saya tahu pembayaran BPJS tidak lagi ditanggung para dewan. Selain itu, dewan juga diberikan fasilitas tambahan cek kesehatan sekali dalam sebulan," ujar Zaenal.

"Kalau rincian berapa kenaikannya itu pansus tidak membahasnya karena itu kewenangan pemerintah setempat," tambah Zaenal.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved