Wakil Ketua DPRD Bantaeng Tak Hadiri Persidangan, Ini Masalahnya
Ia disidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRUBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --- Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi A Andi Alim Bahri tidak bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011, Senin (21/08/2017) karena sakit.
Menurut keterangan dokter Andi Alim Bahri butuh istirahat selama tujuh hari baru bisa mengikuti proses persidangan yang diagendakan dengan pemeriksaan saksi.
"Disurat yang kami terima menjelaskan terdakwa sakit dan butuh istirahat selama 7 hari," kata Jaksa Penuntut Umum, Hajar Aswad.
Sesuai keterangan surat sakit yang diterima Jaksa Penuntut Umum dari kuasa hukum , terdakwa mulai sakit sejak 17 Agustus beberapa hari lalu.
Hanya saja, JPU belum mengetahui secara pasti gejala sakit yang diderita terdakwa. "Tidak jelas apa sakitnya, karena dalam surat keterangan sakitnya tidak di jelaskan kalau terdakwa sakit apa," sebutnya.
Menurut Hajar sesuai agenda persidangan terdakwa rencananya didudukan di kursi persidangan dengan menghadirkan beberapa orang saksi dari pihak Hotel tempat acara pelatihan.
Alim Bahri dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011.
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.