Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Ketua DPRD Bantaeng Tak Hadiri Persidangan, Ini Masalahnya

Ia disidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Hasan Basri/Tribun Timur
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Alim Bahri menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/06/2017) siang. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRUBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --- Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi A Andi Alim Bahri tidak bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011, Senin (21/08/2017) karena sakit.

Menurut keterangan dokter Andi Alim Bahri butuh istirahat selama tujuh hari baru bisa mengikuti proses persidangan yang diagendakan dengan pemeriksaan saksi.

"Disurat yang kami terima menjelaskan terdakwa sakit dan butuh istirahat selama 7 hari," kata Jaksa Penuntut Umum, Hajar Aswad.

Sesuai keterangan surat sakit yang diterima Jaksa Penuntut Umum dari kuasa hukum , terdakwa mulai sakit sejak 17 Agustus beberapa hari lalu.

Hanya saja, JPU belum mengetahui secara pasti gejala sakit yang diderita terdakwa. "Tidak jelas apa sakitnya, karena dalam surat keterangan sakitnya tidak di jelaskan kalau terdakwa sakit apa," sebutnya.

Menurut Hajar sesuai agenda persidangan terdakwa rencananya didudukan di kursi persidangan dengan menghadirkan beberapa orang saksi dari pihak Hotel tempat acara pelatihan.

Alim Bahri dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011.

Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved