Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang akan Digelar Rabu, Kuasa Hukum Sabri Harap ini ke Hakim

Kasus dugaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kasus dugaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Sidang perkara ini yang menyeret tiga terdakwa Asisten Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri, Rusdin dan Jayanti kembali akan digelar Rabu (23/08/2017) mendatang.

Agendanya yakni mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi kami," kata tim kuasa hukum terdakwa, Yusuf Gunco.

Yugo meyakini bahwa perkara yang menjerat klienya adalah murni perdata, bukan tindak pidana korupsi.

"Kalau diliat dari surat dakwaan Jaksa, kasus ini perdata karena sangat jelas dalam dakwaanya berbicara tentang tanah garapan. Selanjutnya ada gugatan perdata yang mendahului pidana," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved