Sidang akan Digelar Rabu, Kuasa Hukum Sabri Harap ini ke Hakim
Kasus dugaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kasus dugaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sidang perkara ini yang menyeret tiga terdakwa Asisten Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri, Rusdin dan Jayanti kembali akan digelar Rabu (23/08/2017) mendatang.
Agendanya yakni mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi kami," kata tim kuasa hukum terdakwa, Yusuf Gunco.
Yugo meyakini bahwa perkara yang menjerat klienya adalah murni perdata, bukan tindak pidana korupsi.
"Kalau diliat dari surat dakwaan Jaksa, kasus ini perdata karena sangat jelas dalam dakwaanya berbicara tentang tanah garapan. Selanjutnya ada gugatan perdata yang mendahului pidana," tuturnya.