VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Tiga Warga Palopo Ditangkap karena Lakukan Kejahatan Ini
Kepada tribunpalopo.com, Kapolres Palopo AKBP Taswin mengatakan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus As (25), YT (24) dan MM (23), Jumat (18/8/2017).
Ketiganya diringkus lantaran menguasai narkotika jenis sabu.
As merupakan warga Batu Pasi, Kecamatan Wara Timur. YT adalah warga Sungai Pareman, Kecamatan Wara Utara dan MM warga Ratulangi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kepada tribunpalopo.com, Kapolres Palopo AKBP Taswin mengatakan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.
"Pertama ditangkap itu As di Jl Tociung, kemudian dari pengembangan itu kami tangkap YT di Jl Sungai Pareman dan terakhir MM di Andi Djemma," kata Taswin.
Dari tangan ketiga pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat saset sabu, dua hanphone dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Saat ini ketiganya kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Taswin.