Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 72 RI

104 Narapidana Rutan Barru Dapat Remisi, Didominasi Kasus Ini

Surat remisi tersebut diserahkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Barru Suardi Saleh.

Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
akbar/tribunbarru.com
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Barru Suardi Saleh menyerahkan surat remisi kepada narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Barru Jl AP Pettarani, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Kamis (17/8/2017). 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Sebanyak 104 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Barru Jl AP Pettarani, Kecamatan Barru, menerima remisi, Kamis (17/8/2017).

Penyerahan surat remisi dilakukan usai pelaksanaan upacara di Lapangan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.

Surat remisi tersebut diserahkan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Barru Suardi Saleh.

Kepala Rutan kelas II B Jayadikusumah mengatakan, penerima remisi atau pengurangan masa tahanan didominasi narapidana kasus narkoba.

"Penerima remisi terbanyak adalah mereka yang terkena kasus narkoba. Bahkan dua diantaranya dinyatakan bebas setelah memenuhi persyaratan, diantaranya narapidana yang telah menjalani sepertiga masa pidana dan berkelakuan baik," kata Jayadikusumah kepada Tribunbarru.com.

Baca: Anak Petani Ini Menangis Sambil Peluk Orangtuanya Usai Tampil Sebagai Paskibra Barru

Jayadikusumah menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak warga binaan.

"Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," ujar Jayadikusumah menambahkan.

Jayadi berharap, pemberian remisi tersebut bisa bermanfaat bagi para narapidana.

Berikut data penerima remisi di Rutan Kelas II B di 2017, masing-masing adalah:

Remisi umum I:

6 orang terima remisi 5 Bulan
4 orang terima remisi 4 bulan
14 orang terima remisi 3 bulan 
26 orang tetima remisi 2 bulan
49 orang terima remisi 1 bulan

Remisi umum II untuk PP 99 tahun 2012:

3 orang terima remisi 3 bulan

Remisi umum III vonis bebas:

1 orang terima remisi 3 bulan
1 orang terima remisi 2 bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved