Dituntut Seumur Hidup, Pemilik Sabu 5 Kg di Maros Divonis 18 Tahun
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Fikar (23), Sukri (27) dan Muhlis (38) disidang dengan agenda putusan hakim.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros yang dipimpin oleh Ottoh kembali menyidangkan tiga terdakwa kasus pengedaran narkoba seberat lima kilogram di ruang sidang utama, Rabu (16/8/2017).
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Fikar (23), Sukri (27) dan Muhlis (38) disidang dengan agenda putusan hakim.
Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jatmiko mengaku kecewa. Pasalnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman tidak seauai dengan tuntutan. Masing- masing terdakwa divonis berbeda.
"Tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa yakni hukuman penjara seumur hudup. Tapi hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda," kata Jatmiko.
Terdakwa Muhlis selaku perantara sabu divonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, jika tidak mampu membayar denda maka diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
"Sementara Fikar divonis 10 tahun dan Sukri 12 tahun penjara. Padahal ketiganya bekerja sama memasukan sabu ke Makassar melauli Bandara Sultan Hasannuddin," kata Jatmiko.
Berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa bekerjasam untuk mengirim dan mengambil sabu di kargo Bandara Sultan Hasanuddin.
Keterlibatan terdakwa diperkuat dengan bukti transkrip pembicaraan telepon dalam berkas.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap di lokasi terpisah Januari lalu. Fikar ditangkap di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat akan mengambil kiriman sabu dari Tarakan.
Setelah Sukri ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Sukri di Sidrap saat sedang nyabu.
Selanjutnya polisi melanjutkan pengembangan kemudian ditangkap lagi terdakwa Muhlis.(*)