Didakwa Seumur Hidup, Sidang Putusan Terdakwa Sabu 5 Kg Berlangsung Tertutup
Padahal agenda persidangan yakni putusan hakim. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Proses persidangan tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba seberat lima kilogram dengan agenda putusan, di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Maros berlangsung tertutup, Rabu (16/8/2017).
Padahal agenda persidangan yakni putusan hakim. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Awak media yang ingin meliput dilarang masuk ke ruang sidang. Bahkan mengambil gambar juga harus minta izin dari pimpinan PN.
"Iya ini sidang putusan sabu lima kilogram. Kalau mau ambil gambar harus ada izin dulu," kata petugas tersebut sembari menutup pintu ruang sidang.
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Fikar (23), Sukri (27) dan Muhlis (38).
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap di lokasi terpisah Januari lalu.
Fikar ditangkap di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat akan mengambil kiriman sabu dari Tarakan.
Setelah Sukri ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Sukri di Sidrap saat sedang nyabu.
Selanjutnya polisi melanjutkan pengembangan kemudian ditangkap lagi terdakwa Muhlis.