Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kendaraan Plat Jakarta Menjamur di Makassar, Ini Kata Akademisi Unhas

Hingga semester satu tahun 2017 ini, Dispenda Sulsel juga kehilangan potensi pendapatan sekira Rp 8 M.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas
int
www.tribun-timur.com 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendapatan Sulawesi Selatan merasa dirugikan dengan kendaraan plat B yang berasal dari DKI Jakarta

Kendaraan ini disinyalir merugikan pemerintah dalam hal pendapatan dan pemanfaatan fasilitas.

Dispenda Sulawesi Selatan mencatat bahwa plat B yang beroperasi di Kota Makassar ini merugikan Kota, pasalnya kendaraan plat B yang sedianya beroperasi di Jakarta justru dioperasikan di Makassar.

Bahkan kewajibannya membayar pajak kendaraan itu bukan di kas daerah Sulsel, melainkan di Jakarta.

Padahal, pembangunan infrastruktur di wilayah Sulawesi Selatan itu berasal dari pajak kendaaraan dari warga Makassar, bukan dibangun dari pajak kendaraan DKI Jakarta.

Data yang diterima tribun-timur dari Dispenda Sulsel pada 2015 potensi pendapatannya ‘hilang’ Rp 23 M. Lalu pada 2016, potensi pendapatannya juga ‘hilang’ Rp 23 M.

Hingga semester satu tahun 2017 ini, Dispenda Sulsel juga kehilangan potensi pendapatan sekira Rp 8 M.

Seharusnya potensi pendapatan daerah itu masuk Sulsel. Tapi realitasnya ‘lari’ ke DKI Jakarta.

Mengaoa demikian, di tahun 2015, ada 1.132 kendaraan masuk Sulsel. Tapi berpelat nopol Jakarta. Lalu pada 2016 lalu, ada 1.019 unit kendaraan masuk Sulsel, juga berpelat nopol Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Unhas Dr Hasrul mengatakan bahwa potensi hilangnya pendapatan ini karena tidak adanya regulasi atau aturan tentang larangan plat B beroperasi di Makassar sehinga kendaraan dari ibukota ini bebas masuk ke Sulsel.

Menurut Hasrul, pengoperasian kendaraan plat luar ini tentunya merenggut hak kendaraan yang notabene berasal dari Makassar, atau Sulsel pada umumnya.

"Coba kita pikir, apa sumbangsi kendaraan plat B ini beroperasi di Makassar. Toh mereka bayar pajak di Jakarta bukan disini," kata Dr Hasrul.

Dengan begitu, Hasrul menyarankan Samsat Makassar untuk membuat regulasi, dan sepakat dengan Pemrov DKI untuk bagi hasil mengenai pajak kendaraan ini.

Ditambahkan Hasrul, seharusnya asa regulasi yang mengatur bahwa warga Makassar atau kendaraan plat B yang dimiliki oleh penduduk Makassar wajib melakukan mutasi atau pemindahan berkas nomor polisi kendaraannya dari Jakarta ke Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved