Satpol PP Dianiaya, Kapolres Mamuju Kantongi 5 Nama Namun Baru 3 Ditahan, Ini Alasannya
Sementara dua orang lainnya yang berinisial SA dan IK masih dalam proses pemenuhan bukti untuk dilakukan penahanan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resort (Polres) Mamuju, merilis hasil penagkapan pelaku penganiayaan dua orang personil Satpol PP dan perusakan sejumlah fasilitas di Gedung DPRD Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Rangas, Kecamatan Simboro, Sulbar pada Jumat (11/8/2017) lalu.
Rilis penangkapan digelar di Warung Coto Makassar Daeng Sangkala Jl Pababari Mamuju, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, dipimpin langsung oleh Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai Syarifuddi, didampingin oleh Kasatreskrim Polres Mamuju AKP Heri Pramono.
Baca: VIDEO: Serunya Lomba Lari Karung di Lapangan Rangas Mamuju Sulbar
Kapolres Mamuju mengungkapkan, menurut pemeriksaan awalnya terhadap enam orang saksi, kejadian tersebut bermula saat pelaku hendak menyambangi gedung DPRD Sulbar untuk menyampaikan aspirasi.
"Berdasarkan pemeriksaan kami, pelaku mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi, karena tidak satupun pimpinan DPRD yang mereka dapatkan, mereka bertanya kepada petugas Satpol PP sehingga terjadi adu mulut dan berakhir penganiayaan dan penrusakan fasilitas," kata Rifai, Senin (14/8/2017)
Rifai mengungkapkan, sejauh ini Polres Mamuju telah mengantongi lima nama pelaku, dan sementara sudah mengamankan tiga orang, yakni YA (37), SL (40) dan AY (23). Mereka diamankan di sel tahanan Polres Mamuju, Jl. KSTubun, Kelurahan Rimuku, Kecamtan Mamuju, Sulbar.
Baca: Ada Sunatan Massal di Anjungan Manakarra Mamuju Sulbar
Sementara dua orang lainnya yang berinisial SA dan IK masih dalam proses pemenuhan bukti untuk dilakukan penahanan.
"Kemarin kami mengamankan lima orang, tapi baru tiga orang yang kami tahan atau sel, karena dua orang lainnya belum mencukupi bukti dari saksi yang terkait sehingga kita belum menahan. Namun, mereka wajib lapor," ucap perwira Polisi berpangkat dua bunga itu.
Tiga orang pelaku diijerat pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, tentang tindak pidana terang-terangan yang dilakukan dengan tenaga bersama dan melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca: VIDEO: Begini Aksi Peserta Lomba Cabut Koin dari Buah di Mamuju Sulbar
Saat ini Polres Mamuju, sedang dalam pengembangan kasus tersebut. Mereka akan berupaya mengungkap aktor intelektual atas insiden penganiayaan ini.
Pasalnya, informasi yang mereka dapatkan, kedatangan para pelaku di DPRD Sulbar, dengan tujuan ingin mempertanyakan terkait rencana pimpinan DPRD Sulbar untuk melakukan proses PAW Munandar Wijaya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulbar.
"Insya Allah kita akan kembangkan kesana, untuk mencari siapa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. karena sejuah ini penyidik masih dalam tahan pengungkapan pelaku penganiaya," tuturnya.(*)