Pengadilan Agama Sidrap Butuh Posbakum, Ini Tujuannya
Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang tertipu oleh oknum dengan iming-iming pembuatan draft gugatan yang lebih murah.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Agama Sidrap membutuhkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kantornya.
Kebutuhan untuk dianggap perlu lantaran meningkatnya pengajuan gugatan yang ditangani pengadilan agama.
"Posbakum tampaknya sudah urgent untuk dibentuk di Pengadilan Agama Sidrap, untuk membantu masyararakat, utamanya ketika menyusun gugatan, dan pendampingan hukum lainnya," kata Panitera Muhammad Basyir Makka kepada TribunSidrap.com, Senin (14/8/2017).
Basyir Makka menambahkan, sudah banyak masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama, namun tidak mengetahui cara menyusun draft gugatan.
Baca: Tangani 467 Perkara, Pengadilan Agama Sidrap Butuh Ini
Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang tertipu oleh oknum dengan iming-iming pembuatan draft gugatan yang lebih murah.
"Kami takut jangan sampai pihak pengadilan yang dituduh melakukan pungutan liar, saat membantu masyarakat. Makanya kalau ada Posbakum, masyarakat bisa didampingi tanpa mengeluarkan biaya mahal, karena akan ditanggung oleh negara," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.
Sejak Januari hingga Juli 2017, Pengadilan Agama Sidrap sudah menangani sedikitnya 430 perkara perceraian.(*)