Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Barru Sita 897 Butir Obat Daftar G, Salah Satu Tersangkanya Mahasiswa

Kepala Polisi Resort Barru AKBP Burhaman mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan melalui telepon

Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
akbar/tribunbarru.com
Sedikitnya 897 butir obat daftar G yang siap edar berhasil disita anggota Polisi Resort (Polres) Barru, Jumat (11/8/2017). 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Sedikitnya 897 butir obat daftar G siap edar berhasil disita anggota Polisi Resort (Polres) Barru, Jumat (11/8/2017).

Dalam kasus tersebut, Polres Barru mengamankan tiga tersangka, masing masing GB (22) SA (18) dan satu diantaranya berstatus mahasiswa semester tiga di salah satu perguruan tinggi di Barru yaitu MA (22).

Kepala Polisi Resort Barru AKBP Burhaman mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan melalui telepon oleh salah seorang  guru sekolah SMK di Barru.

"Guru ini melaporkan bahwa ada beberapa siswanya yang ditemukan membawa obat daftar G dan dihak sekolah telah mengamankan siswa yang bersangkutan," kata Burhaman kepada beberapa wartawan di kantornya Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru.

Kemudian, lanjut Burhaman, dari siswa  tersebut  telah diperoleh keterangan bahwa mereka membeli obat daftar G dari ketiga tersangka yang saat ini diamankan Polres Barru.

"Setelah kita memeriksa siswa yang bersangkutan, maka selanjutnya kita melakukan perkembangan dan ditangkapkah tiga tersangka ini," ujarnya

Burhaman menambahkan, para tersangka tersebut dijerat UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Miliar karena memperjual belikan obat daftar G tanpa resep dokter," ujar Burhaman menambahkan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved