Polres Barru Sita 897 Butir Obat Daftar G, Salah Satu Tersangkanya Mahasiswa
Kepala Polisi Resort Barru AKBP Burhaman mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan melalui telepon
Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Sedikitnya 897 butir obat daftar G siap edar berhasil disita anggota Polisi Resort (Polres) Barru, Jumat (11/8/2017).
Dalam kasus tersebut, Polres Barru mengamankan tiga tersangka, masing masing GB (22) SA (18) dan satu diantaranya berstatus mahasiswa semester tiga di salah satu perguruan tinggi di Barru yaitu MA (22).
Kepala Polisi Resort Barru AKBP Burhaman mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan melalui telepon oleh salah seorang guru sekolah SMK di Barru.
"Guru ini melaporkan bahwa ada beberapa siswanya yang ditemukan membawa obat daftar G dan dihak sekolah telah mengamankan siswa yang bersangkutan," kata Burhaman kepada beberapa wartawan di kantornya Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru.
Kemudian, lanjut Burhaman, dari siswa tersebut telah diperoleh keterangan bahwa mereka membeli obat daftar G dari ketiga tersangka yang saat ini diamankan Polres Barru.
"Setelah kita memeriksa siswa yang bersangkutan, maka selanjutnya kita melakukan perkembangan dan ditangkapkah tiga tersangka ini," ujarnya
Burhaman menambahkan, para tersangka tersebut dijerat UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 Miliar karena memperjual belikan obat daftar G tanpa resep dokter," ujar Burhaman menambahkan.