Melanggar, Detik-detik Oknum Tentara Tampar Polisi Lalu Lintas dan Tendang Motornya
Awalnya, polisi lalu lintas berusaha mencegat pengendara mirip oknum personel TNI AD karena tak memakai helm dan sepeda motornya tak memiliki kaca spi
Ketika itu, polisi lalu lintas, Inspektur Satu Abd Aziz, menilang sang sopir lantaran mobilnya berada di pinggir jalan.
Tak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir.
"Tempat tersebut jelas-jelas terdapat rambu dilarang parkir," kata Aziz dalam wawancara di suatu studio.
Dalam video tersebut, pengunggah memasukkan penjabaran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Bab I yang berisi ketentuan umum, pada angka 15 disebutkan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."
Adapun pada angka 16 disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya."
Sang sopir menolak jika dirinya dituduh melanggar rambu dilarang parkir.
"Saya enggak parkir. Berhenti, tetapi enggak parkir, Pak," jawab sang sopir.
"Kalau berhenti itu saya di atas (jok mobil), Pak. Setahu saya, itu tidak melanggar. Kalau mobilnya diparkir, baru melanggar, Pak," kata sang sopir menambahkan.
"Iya, enggak boleh, Pak," kata Aziz yang ketika itu ditemani seorang polisi lain.
Polisi kemudian meminta surat-surat izin milik sopir.
"Bapak itu ngeyel. Namun, bagaimanapun juga, posisi kendaraan dia di area tersebut, yang notabene dilarang untuk parkir," kata Aziz memberi narasi di dalam studio.
Sang sopir kemudian meminta untuk tidak ditilang.
Sang sopir beralasan, ia terpaksa berhenti karena ingin melihat kompresor mobil.
Sang sopir tetap merasa tidak bersalah.
Menjawab argumen sopir taksi itu, kedua polisi tersebut menyampaikan bahwa sopir mobil lain juga ditilang karena kesalahan yang sama.
Polisi pun tetap memberikan tilang meskipun sang sopir berkali-kali menyampaikan argumennya.
Sopir itu tetap berpendapat bahwa berhenti dan parkir adalah hal yang berbeda seperti di dalam UU.