Ini Penyebab Sehingga Tahun Ini Janda di Sidrap Bertambah 430 Orang
Data yang diperoleh TribunSidrap.com, tahun 2017 Pengadilan Agama Sidrap menerima sedikitnya 149 cerai talak, dan 589 cerai gugat.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Sedikitnya 430 perkara perceraian ditangani Pengadilan Agama Sidrap, sejak Januari hingga Juli 2017.
90 persen lebih perkara perceraian tersebut telah menjalani sidang putusan.
Panitera Pengadilan Agama Sidrap, Muhammad Basyir Makka, mengatakan tingginya angka perceraian di Sidrap disebabkan oleh beberapa faktor.
"Umumnya mereka bercerai karena faktor ekonomi, pasangannya tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin, ahlak yang buruk, serta adanya orang ketiga," kata Muhammad Basyir Makka kepada TribunSidrap.com, Jumat (11/8/2017).
Data yang diperoleh TribunSidrap.com, tahun 2017 Pengadilan Agama Sidrap menerima sedikitnya 149 cerai talak, dan 589 cerai gugat.
Tahun 2015, cerai talak 183 dan cerai gugat 575.
Sedangkan tahun 2016, cerai talak sebanyak 143, dan cerai gugat 577 perkara.
"Budaya sebagian orang tua yang terlalu cepat menikahkan anaknya, juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Sidrap," tutur Basyir.