Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dalam 7 Bulan, Janda di Sidrap Bertambah 430 Orang

Panitera Pengadilan Agama Sidrap, Muhammad Basyir Makka, mengatakan perkara yang ditangani mayoritas gugatan cerai.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribunsidrap.com
Panitera Pengadilan Agama Sidrap, Muhammad Basyir Makka 

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Agama Sidrap telah menangani sedikitnya 467 perkara, terhitung sejak Januari hingga Juli 2017.

Perkara tersebut terdiri atas gugatan cerai, waris, wasiat, hibah, serta beberapa perkara lainnya.

Panitera Pengadilan Agama Sidrap, Muhammad Basyir Makka, mengatakan perkara yang ditangani mayoritas gugatan cerai.

"Dari sekian banyak jumlah perkara yang kami tangani, kurang lebih 430 perkara perceraian, " kata Muhammad Basyir Makka kepada TribunSidrap.com, Jumat (11/8/2017).

Basyir menambahkan mayoritas perkara perceraian itu telah sidang putusan.

"90 persen lebih telah melalui sidang putusan, artinya jumlah janda di Sidrap dapat diketahui dari angka perkara yang kami tangani," ujarnya.

Perkara perceraian di Sidrap terbilang tinggi setiap tahunnya.

Data yang diperoleh TribunSidrap.com, tahun 2014 Pengadilan Agama Sidrap menerima 149 cerai talak, dan 589 cerai gugat.

Tahun 2015, cerai talak 183, dan cerai gugat 575.

Sedangkan tahun 2016, cerai talak 143, dan cerai gugat 577.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved