6 Bulan, 327 Pasangan Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Masamba
Cerai gugat yang diterima PA Masamba sebanyak 234 perkara. 55 perkara pada Januari, 39 Februari, 31 Maret, 36 April, 49 Mei, dan 24 Juni.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - 327 orang mengajukan perkara cerai di Pengadilan Agama (PA) Masamba sepanjang periode Januari-Juni 2017.
Ketua PA Masamba, Muh Ridwan menyebut, perkara tersebut terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
"Didominasi cerai gugat," ujar Ridwan kepada TribunLutra.com, Jumat (11/8/2017).
Baca: Hadiri Lomba Masak Ikan, Ini Pesan Bupati Luwu Utara
Cerai gugat yang diterima PA Masamba sebanyak 234 perkara.
55 perkara pada Januari, 39 Februari, 31 Maret, 36 April, 49 Mei, dan 24 Juni.
"Kalau cerai talak 93 perkara," katanya.
18 perkara pada Januari 13 Februari, 25 Maret, 14 April, 15 Mei, dan 8 Juni.
Baca: Miris, Begini Cara Nenek Dania Bertahan Hidup di Dandang Luwu Utara
"Ada pula sisi perkara tahun lalu yang kita tagani tahun ini, 64 perkara cerai gugat dan 19 perkara cerai talak," kata Ridwan.
PA Masamba di Jl Simpurusiang, Kulurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.
PA ini menagani perkara cerai warga dua kabupaten di utara Sulsel, Luwu Utara dan Luwu Timur.(*)