Tangani 467 Perkara, Pengadilan Agama Sidrap Butuh Ini
Muhammad Basyir Makka mengharapkan adanya penambahan hakim di Pengadilan Agama Sidrap.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Agama Sidrap telah menangani sedikitnya 467 perkara sejak Januari hingga Juli 2017.
Perkara tersebut ditangani oleh lima hakim.
Mereka dibantu empat orang panitera pengganti, tiga orang panitera muda hukum, serta seorang panitera.
Panitera Pengadilan Agama Sidrap Muhammad Basyir Makka mengatakan, jumlah hakim sangat sedikit jika dibanding dengan jumlah perkara yang ditangani.
"Kami sangat kewalahan dengan jumlah hakim yang sedikit, sedangkan jumlah perkara yang ditangani sangat banyak," kata Muhammad Basyir Makka kepada TribunSidrap.com, Rabu (9/8/2017).
Muhammad Basyir Makka mengharapkan adanya penambahan hakim di Pengadilan Agama Sidrap.
"Tiap tahun terjadi peningkatan jumlah perkara yang kami tangani. Makanya sangat urgent untuk penambahan jumlah hakim," tuturnya.(*)