Jangan Lupa Rekam e-KTP, Jika Tidak Anda Tak Bisa Lakukan Ini di 2018
Hal itu tentunya menguntungkan masyarakat, saat melakukan pengurusan administrasi di pemerintahan ataupun di perusahaan swasta.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar mengajak masyarakat untuk melakulan perekaman e-KTP.
Sekertaris Disdukcapil Makassar Yarman mengatakan dengan melakukan perekaman, masyarakat bisa tercatat dalam data base kependudukan Pemerintah Kota Makassar.
Hal itu tentunya menguntungkan masyarakat, saat melakukan pengurusan administrasi di pemerintahan ataupun di perusahaan swasta.
Lanjut Yarman, dengan tercatatnya masyarakat di dalam data base pemerintah, haknya sebagai warga negara akan tersalurkan.
Salah satunya hak warga yang dapat memilih calon kepala daerah saat pemilihan kepala daerah pada 2018 mendatang.
"Jadi kami harapkan warga untuk perekaman, ini tidak dipungut biaya. gratis kok," ujar mantan Camat Tamalanrea ini, Rabu (9/8/2017)
Yarman mengatakan warga yang belum memiliki e-KTP, itu bisa mengurus dari tingkat RT dan RW, lanjut di Kelurahan, Kecamatan, hingga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ia mengharapkan dalam pengurusan, warga diharapkan tidak memakai jasa pengurus (Calo), pasalnya itu mengantisipasi akan terjadi sesuatu yang hal tidak diharapkan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kat3_20160830_214512.jpg)