Baru 7 Bulan, Sudah Sebanyak Ini Pernikahan Dini di Sidrap
Panitera Pengadilan Agama Sidrap, Muhammad Basyir Makka, mengatakan permohonan dispensasi pernikahan
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Agama Sidrap menerima sedikitnya 55 permohonan dispensasi nikah tahun 2017 ini.
Dispensasi merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan dispensasi karena belum cukup umur melangsungkan pernikahan.
Jumlah permohonan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Sidrap, sejak Januari hingga bulan Juli 2017.
Panitera Pengadilan Agama Sidrap, Muhammad Basyir Makka, mengatakan permohonan dispensasi pernikahan di Sidrap terbilang tinggi.
"Tahun 2016 lalu kurang lebih 50 pengajuan dispensasi. Tahun ini, baru tujuh bulan tapi kami sudah menerima 55 pengajuan dispensasi," kata Muhammad Basyir Makka kepada TribunSidrap.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2017).
Muhammad Basyir Makka mengatakan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya permohonan dispensasi di Sidrap.
"Permohonan dispensasi dipengaruhi budaya sebagian masyarakat Sidrap yang takut anaknya terpengaruh pergaulan bebas. Selain itu, karena ada sebagian pemohon yang hamil di luar nikah," ujarnya.
Dispensasi lanjut Basyir, diberikan setelah pemohon membawa rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Setelah itu, baru kita sidangkan dengan memanggil saksi terkait, baru dikeluarkan surat disepensasi," tuturnya.